You are here
Home > Bisnis

Cara Gadai Sertifikat Rumah yang Perlu Kamu Perhatikan

gadai sertifikat rumah

Mengajukan pinjaman dana di bank merupakan solusi bagi kamu yang sedang membutuhkan dana baik untuk kepentingan bisnis ataupun keperluan lainnya. Selain lebih terjamin, jumlah bunga yang diberikan oleh bank pun relatif lebih kecil daripada mengajukan pinjaman dana ke rentenir. Namun, jika kamu membutuhkan dana yang lebih besar lagi. Masih ada solusi lainnya yaitu kamu bisa gadai sertifikat rumah.

Saat kamu akan mengajukan permohonan pinjaman dana melalui bank ataupun lembaga keuangan lainnya, tentu saja ada beberapa prosedur yang harus kamu lengkapi seperti menyerahkan barang berharga untuk kamu jadikan sebagai jaminan. Umumnya masyarakat Indonesia menyerahkan barang atau surat berharga yang dapat digadaikan atau dijadikan sebagai jaminan, seperti BPKB kendaraan motor ataupun mobil, surat pengangkatan pegawai, dan juga gadai sertifikat rumah atau tanah.

Mengajukan pinjaman dengan gadai sertifikat rumah dianggap memiliki nilai yang tinggi da tidak akan menyusut nilainya apabila suatu hari nanti kamu akan menjualnya kembali. Maka dari itu, tidak heran jika banyak dari masyarakat atau para pelaku bisnis yang memilih sertifikat rumah sebagai agunan guna menambahkan modal untuk mengembangkan bisnis ataupun untuk kepentingan lain yang membutuhkan dana yang besar.

gadai sertifikat rumah
gadai sertifikat rumah

Buat kamu yang ingin mengajukan pinjaman dana dengan menjadikan sertifikat rumah atau tanah sebagai agunan dan kamu masih bingung bagaimana cara melakukannya, maka perhatikan beberapa cara berikut ini yang akan membahas sejumlah persyaratan untuk mengajukan pinjaman dana dengan cara menjadikan sertifikat rumah/tanah sebagai jaminan.

Menggadaikannya di Bank

Bank dapat dikatakan menjadi tempat yang banyak dipilih oleh banyak orang yang ingin mendapatkan dana dengan menggadai sertifikat tanah atau rumah. Terdapat beberapa jenis pinjaman yang dapat kamu ambil, mulai dari kredit modal kerja, kredit investasi, kredit multiguna dan lainnya.

Persyaratan Gadai di Bank

Jelas terdapat beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi jika ingin melakukan gadai sertifikat, yaitu: 

  1. Fotokopi KTP 
  2. Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah) 
  3. Fotokopi Kartu Keluarga 
  4. Fotokopi NPWP 
  5. Fotokopi slip gaji 
  6. Fotokopi keterangan karyawan dari perusahaan 
  7. Fokopi buku tabungan

Perhatikan Kondisi Rumah

Selain itu, kamu juga harus mengetahui bahwa pihak bank juga memiliki sejumlah kriteria jenis rumah yang dapat digadai, misalnya lokasi rumah yang akan digadai tidak boleh dekat dengan tower sutet, tidak berada di lokasi banjir, dan luas jalan di depan rumah minimal berjarak 3 meter.

Jumlah Maksimal Pinjaman

Kemudian jumlah maksimal pinjaman yang bisa terima yaitu sebesar 80 persen dari total nilai agunan. Misalnya jika nilai atau harga rumah yang kamu gadai ditaksir seharga Rp 100 juta, maka maksimal pinjaman yang dapat kamu terima yaitu sebesar Rp 80 juta. 

Menggadaikannya di Pegadaian   

Selain menggadaikannya di bank, kamu juga dapat menggadaikan sertifikat tersebut di pegadaian. Dan, terdapat beberapa jenis produk pegadaian yang mau menerima sertifikat rumah sebagai jaminan. Misalnya, Kredit Cepat dan Aman (KCA), Kredit Dengan Sistem Gadai (KRASIDA), hingga Kredit Aneka Guna Untuk Umum (KAGUM).

Persyaratan Menggadai di Pegadaian  

Lalu persyaratan untuk menggadaikan sertifikat rumah di pegadaian juga dapat dikatakan sangat sederhana. Kamu hanya cukup menyiapkan beberapa dokumen berikut ini: 

  1. Fotokopi KTP 
  2. Fotokopi Kartu Keluarga 
  3. Fotokopi NPWP 
  4. Sertifikat rumah asli
  5. Mengisi formulir pinjaman

Demikian cara menggadai sertifikat tanah atau rumah yang dapat kamu jadikan referensi. Selain itu kamu juga harus lebih berhati-hati lagi dalam menggadaikan sertifikat atau harta berharga lainnya, jangan sampai kamu salah memilih perusahaan atau lembaga keuangan hingga kamu mengalami kerugian.

Top